• Jumat, 29 September 2023

Tegakkan Perda K3, Satpol PP dan Bawaslu Kota Cilegon Segera Tertibkan Alat Peraga Kampanye

- Jumat, 15 September 2023 | 17:48 WIB
Rapat Satpol PP dan Bawaslu Kota Cilegon. (NADIA)
Rapat Satpol PP dan Bawaslu Kota Cilegon. (NADIA)

ZETIZENS.COM - Menjelang pemilu serentak 2024, hampir semua sudut di Kota Cilegon dipenuhi dengan alat peraga kampanye (APK) bakal calon anggota legislatif (caleg).

Kondisi itu pun banyak dikeluhkan masyarakat karena dinilai mengganggu kenyamanan warga.

Menyikapi hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon menggelar rapat koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan juga Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Jumat 15 September 2023.

Dalam rapat yang digelar di kantor tersebut Satpol PP Kota Cilegon tersebut disepakati akan segera menertibkan alat peraga kampanye yang dianggap tidak sesuai ketentuan.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Cilegon Ardiano Setiawan mengaku banyak menerima aduan masyarakat terkait maraknya alat peraga kampanye. Pihaknya pun menggandeng Bawaslu dan juga BPKPAD untuk melakukan pendampingan saat penertiban.

"Kalau spanduk atau atribut komersial kami sudah tertibkan sejak sebulan terakhir. Tapi kalau berkaitan dengan pemilu kami harus koordinassi dengan Bawaslu. Kalau BPKPAD terkait apakah mereka ada yang membayar pajak atau tidak," jelas Aardiano, sebagaimana dirilis Diskominfo, Jumat 15 September 2023.

Dia mengakui, saat ini banyak alat peraga kampanye yang dipasang sembarangan. Seperti di tiang listrik, pohon dan fasilitas umum lainnya yang dianggap mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Hal itu jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan (K3) di Wilayah Kota Cilegon.

"Nanti kita aka libatkan juga PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) dalam penertiban itu agar pihak-pihak yang melanggar juga langsung diberikan arahan. Kalau ada pelanggaran, seperti apa juga sanksinya silahkan nanti PPNS yang mengatasi," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari mengaku siap bersama Satpol PP dalam menertibkan alat peraga kampanye. "Memang harus ditertibkan, apalagi di tempat-tempat yang dilarang. Jadi untuk kampanye ini kan sebenarnya mulainya tanggal 28 November," kata Alam.

Bawaslu, kata Alam, telah mengeluarkan imbauan pencabutan atau penurunan secara mandiri oleh parpol atau para pemilik alat peraga. Bila tidak ditertibkan sendiri, pihaknya bersama Satpol PP siap melakukan eksekusi menurunkan alat peraga.

"Partai politik sampai sekarang ini kan masih tahap sosialisasi tentang pendidikan partai politik dan sebagainya. Jadi kalau itu dipasang di tempat yang bener enggak jadi soal karena kembali lagi secara K3 di pohon-pohon itu masih banyak yang harus ditertibkan," jelasnya. (*)

Baca Juga: Kunjungi Stand Cilegon di Pameran Kriyanusa 2023, Iriana Joko Widodo Borong Produk Unggulan

Baca Juga: Kenalkan Digital Marketing, Dinas Koperasi Kota Cilegon Dorong UMKM Manfaatkan Medsos

Baca Juga: Pentingnya Political Education bagi Mahasiswa di Era Society 5.0, Simak Ini

Editor: Nadia Nahdiati

Tags

Terkini

Rempang, Kenapa Jadi Pembahasan yang Ramai?

Kamis, 28 September 2023 | 13:22 WIB

Maroko Diguncang Gempa, Paling Mematikan dalam 6 Dekade

Kamis, 28 September 2023 | 09:27 WIB

Google Ulang Tahun ke 25, Google Doodle jadi G25GLE

Rabu, 27 September 2023 | 17:11 WIB

AKMIKO Mendekatkan Mahasiswa Baru pada Jurusan

Rabu, 27 September 2023 | 14:27 WIB

Are You Ready for the Next Duta Fakultas Syariah 2023?

Rabu, 27 September 2023 | 09:46 WIB
X