ZETIZENS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur 4G pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
"Terkait perkara ini, dilakukan pemeriksaan sebanyak 7 orang, dan 1 orang menjadi tersangka yaitu Jhonny G Plate dan 6 orang masih dalam proses," tutur Kuntadi sebagai Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) saat press conference.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini, yang bersangkutan diduga keterlibatan proyek pembangunan BTS 4g pada 1,2,3,4, dan 5 selaku Menteri Kominfo dan Pengguna Anggaran (PA).
Dari hasil pemeriksaan, status JGP telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 17 Mei 2023 sampai dengan 5 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Sebelum penetapan tersangka, dilakukan pemeriksaan sebanyak 2 kali yakni pada 14 Februari dan 15 Maret.
Untuk saat ini penyidik sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas menteri kominfo dan kantor kominfo.
Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795 yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. (Rhima Arselia)